Meja Fakta – Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu mertua Novi, Mirna (51). Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, menyatakan bahwa Novi Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya, Mirna. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Frans dalam pembacaan putusan.
Frans juga menjelaskan bahwa Novi bersama dengan rekannya, Firmansyah, telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Novi dan Firmansyah terbukti dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Mirna di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kendari, pada 7 April 2024 lalu. Novi mengajak Firmansyah untuk membunuh mertuanya dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan yang diberikan di pengadilan, Novi merasa kesal dan tertekan dengan campur tangan mertuanya dalam urusan keluarganya dengan suami Novi, IR. Perasaan tersebut kemudian mendorong Novi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Mirna. Novi mengajak Firmansyah untuk membantu membunuh Mirna dengan cara yang tampak seperti perampokan atau pembegalan.
Sebelumnya, Novi dan Firmansyah berencana untuk membakar rumah Mirna sebagai bagian dari rencana pembunuhan. Namun, rencana tersebut gagal karena Firmansyah tidak kunjung melaksanakan tindakan tersebut. Akhirnya, Novi mendatangi Firmansyah pada 6 April 2024 untuk menegaskan kembali rencana pembunuhan terhadap mertuanya. Novi kemudian merencanakan agar kejadian tersebut tampak seperti perampokan yang berujung pada pembunuhan.
Pada 7 April 2024, mereka pun melaksanakan rencana tersebut. Firmansyah melakukan serangan fisik terhadap Mirna yang berakibat pada luka-luka di tubuh korban. Hasil visum menunjukkan bahwa Mirna mengalami 11 luka di leher, dada, dan bahu, dengan tujuh luka di antaranya disebabkan oleh pisau yang digunakan oleh Firmansyah, sementara sisanya merupakan luka akibat pisau kecil yang digunakan oleh Novi.
Setelah membunuh mertuanya, Novi menyerahkan ponsel dan kalung emas milik Mirna kepada Firmansyah agar seolah-olah terlihat seperti korban begal. Novi kemudian berpura-pura bahwa ia dan mertuanya menjadi korban pembegalan. Novi meminta bantuan dari warga sekitar dan pengendara yang melintas untuk membawa mereka ke rumah sakit, dengan alasan bahwa mereka telah dibegal, yang akhirnya mengakibatkan kematian Mirna.
Setelah keputusan hakim dibacakan, kuasa hukum Novi Damayanti, Julhidjah, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut Julhidjah, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses banding, termasuk sikap sopan Novi selama persidangan dan fakta bahwa dia memiliki seorang anak yang masih kecil.
Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Kendari dan menyoroti betapa dalamnya konflik dalam keluarga dapat berujung pada tindakan kekerasan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Dengan vonis yang dijatuhkan, kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian masalah keluarga dengan cara yang lebih sehat dan menghindari kekerasan sebagai solusi.