Meja Fakta – Kasus dugaan prajurit TNI yang menggunakan dana satuan untuk berjudi online kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan militer. Hal ini diumumkan oleh Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, yang juga menangani sejumlah masalah lain seperti penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas ini mulai bekerja pada 13 November 2024 dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa, dengan sub-satgas judi online yang diketuai oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga bertugas sebagai sekretaris satgas, mengungkapkan bahwa jika pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis, maka TNI akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, yang bisa mencakup pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan prajurit tersebut. “Jika terbukti bahwa prajurit tersebut menggunakan dana satuan dalam jumlah besar dengan cara mengelabui komandannya, bisa saja sampai pemecatan,” ujar Mayjen Alvis saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Jumat (15/11). Namun, saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada sanksi yang dijatuhkan.
Judi online menjadi salah satu masalah utama yang tengah diperangi oleh Satgas TNI, selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Menurut Mayjen Alvis, satgas mengerahkan berbagai satuan siber TNI, termasuk dari Mabes TNI, setiap angkatan, serta Pusat Sandi dan Siber TNI AD (Pussansiad), Satuan Siber TNI AL, dan TNI Angkatan Udara untuk melacak dan memetakan prajurit-prajurit yang terlibat dalam praktik judi online ini. “Kami memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di TNI untuk melihat seberapa besar angka yang terlibat dalam masalah ini,” tambahnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah dijatuhi sanksi karena terlibat dalam perjudian online. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari tindakan disipliner, penahanan ringan hingga berat, dan bahkan pidana. Mayjen Yusri menyebutkan bahwa beberapa prajurit yang terlibat judi online menggunakan dana satuan, meskipun ia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau asal satuan prajurit tersebut. “Dia memaksakan diri dan bahkan ada yang menggunakan uang satuan,” kata Mayjen Yusri pada Kamis (14/11) di Jakarta.
Satgas TNI telah bergerak cepat dalam menanggapi masalah ini, dengan pemanfaatan teknologi untuk memantau dan mendeteksi kegiatan perjudian online yang melibatkan prajurit. Satgas ini bertugas untuk menjaga agar anggota TNI tetap bersih dari pelanggaran yang dapat merusak citra dan kedisiplinan institusi, serta menjamin bahwa para prajurit yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tindakan tegas ini diambil untuk menunjukkan bahwa TNI serius dalam memberantas segala bentuk pelanggaran yang melibatkan anggotanya, terlebih lagi yang berkaitan dengan judi online yang dianggap dapat merusak integritas prajurit dan instansi. Penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, terutama untuk aktivitas ilegal seperti judi online, tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan diberikan sanksi yang berat. Pihak TNI berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.