Salah satu poin utama dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 adalah perubahan status administratif Jakarta dari yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan bagi pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif, yang berkaitan langsung dengan Jakarta. Sebagai contoh, gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dalam Pilkada 2024 akan langsung memperoleh status sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menggantikan status mereka sebelumnya sebagai pejabat di DKI Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini tidak hanya berpengaruh pada jabatan gubernur dan wakil gubernur, namun juga menyentuh anggota DPRD, DPR, serta DPD yang berasal dari DKI Jakarta. Semua jabatan ini akan menyesuaikan dengan status baru yang diatur oleh UU tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan menyesuaikan dengan perubahan status administratif yang terjadi setelah pemindahan ibu kota negara.
Meskipun Jakarta tidak lagi berfungsi sebagai ibu kota negara, pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa Jakarta tetap akan mempertahankan status sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam proses transisi pemerintahan pasca-pemindahan ibu kota. Namun, meskipun perubahan status Jakarta sudah jelas, pemindahan ibu kota negara resmi ke Ibu Kota Nusantara belum dilaksanakan dan masih menunggu keputusan dari Presiden. Pasal II dalam UU ini menyebutkan bahwa keputusan mengenai pemindahan ibu kota akan ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) di masa yang akan datang.
Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, status administratif dan fungsi pemerintahan Jakarta akan tetap berlanjut, dengan penyesuaian sesuai dengan perubahan yang terjadi setelah pemindahan ibu kota. Dengan pengesahan UU Nomor 151 Tahun 2024, pemerintah memberikan dasar yang jelas mengenai perubahan ini, meskipun beberapa aspek teknis masih menunggu penentuan lebih lanjut, termasuk soal pemindahan fisik ibu kota ke Kalimantan Timur.
UU ini juga memberikan kejelasan hukum mengenai masa transisi dan penyesuaian nomenklatur yang harus diterapkan pasca-Pilkada 2024. Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak mencakup dengan jelas perubahan status Jakarta pasca-pemindahan ibu kota. Oleh karena itu, dengan disahkannya UU Nomor 151 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada semua pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan masyarakat umum, tentang status dan struktur pemerintahan Jakarta yang baru.