Meja Fakta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Penundaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan rumah uang muka (DP) Rp0 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin lalu ditunda karena Majelis Hakim memerlukan waktu tambahan untuk mengoreksi berkas perkara sebelum keputusan dijatuhkan.
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno mengungkapkan bahwa pembacaan putusan akhir akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025. Ia meminta waktu dua minggu untuk memastikan seluruh berkas putusan telah diperiksa dengan cermat dan lengkap, agar tidak ada kekeliruan yang terjadi. Setelah itu, berkas keputusan akan siap untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum Yoory, sehingga tidak ada lagi penundaan di masa mendatang.
Sebelumnya, Yoory Corneles telah dijerat dengan tuntutan pidana lima tahun penjara oleh JPU, yang menuduhnya terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Selain hukuman penjara, Yoory juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lebih lanjut, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp31,17 miliar. Jika Yoory gagal membayar uang tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam proses persidangan, Yoory dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp256,03 miliar.
Yoory Corneles diduga terlibat dalam korupsi bersama dengan dua orang lainnya, yakni Rudy Hartono, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrian, Direktur Operasional perusahaan tersebut. Berdasarkan laporan, Yoory diketahui telah memperkaya dirinya sebesar Rp31,82 miliar, sementara Rudy Hartono memperkaya dirinya dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp224,21 miliar. Semua perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Masyarakat kini menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025. Putusan ini akan sangat menentukan masa depan Yoory Corneles, serta memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Vonis yang akan dijatuhkan diharapkan akan memberikan efek jera dan keadilan yang seadil-adilnya, baik bagi terdakwa maupun bagi negara yang dirugikan.