Meja Fakta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi daring internasional. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya tegas Polri untuk memberantas aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai sektor kehidupan.
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi daring internasional. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, ia mengungkapkan bahwa jaringan judi daring tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta beragam permainan kartu lainnya.
Penyelidikan ini bermula dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs judi online yang dikelola oleh jaringan internasional tersebut. Jumlah dana yang berhasil diblokir mencapai Rp38.680.289.000, yang berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh situs judi daring tersebut.
Himawan menegaskan bahwa pemblokiran aset ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. “Dengan pemblokiran aset ini, diharapkan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk menanggulangi praktik perjudian daring yang melibatkan berbagai pihak dan sering merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun sosial.
Selain itu, Himawan juga mengungkapkan bahwa penyidik siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan melacak aset-aset lainnya yang berhubungan dengan jaringan judi daring tersebut. Penyidik juga berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus judi online dan menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Penyitaan aset senilai Rp36,8 miliar ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada 8 November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyita aset senilai Rp13,8 miliar yang terkait dengan situs judi daring bernama Slot8278. Pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan terhadap situs judi daring tersebut, yang diketahui beroperasi sebagai bagian dari jaringan judi internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polri berhasil mengidentifikasi dan menyita sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung operasional situs judi daring Slot8278. Penyidik juga menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang membantu kelancaran transaksi dalam situs tersebut. Sebagai bagian dari penyelidikan, dua orang tersangka, yakni FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran tersebut, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Himawan menambahkan bahwa upaya ini adalah bagian dari langkah besar Polri untuk memberantas perjudian daring, yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, pengungkapan ini juga menunjukkan keberhasilan kerja sama antara Polri dan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia jasa pembayaran, dalam upaya menekan aktivitas perjudian ilegal yang merugikan banyak pihak.
Dengan adanya pemblokiran aset senilai Rp36,8 miliar ini, Polri berharap dapat menekan peredaran judi daring yang semakin marak dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber. Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang merugikan serta mendukung upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.