Meja Fakta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa sistem pengaduan melalui nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres mengalami sejumlah tantangan sejak pertama kali diluncurkan. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah banyaknya laporan yang bersifat iseng dan tidak serius. Laporan-laporan semacam ini, menurut Hasan, datang baik dari kalangan masyarakat umum maupun dari kelompok tertentu yang hanya bertujuan untuk mengganggu sistem.
Hasan menjelaskan bahwa banyak laporan yang masuk bersifat main-main atau tidak relevan dengan tujuan awal dari program pengaduan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar laporan iseng ini bahkan berasal dari kalangan teman-teman di lingkup media dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang secara terang-terangan mengakui bahwa mereka hanya “bermain-main” dengan sistem pengaduan tersebut. “Ada juga yang iseng dan mereka ngaku sendiri kan. Di Bocor Alus Tempo mereka ngaku sendiri bahwa mereka isengin laporan itu, yang NGO saja iseng gitu lah. Apalagi yang masyarakat juga ada,” jelasnya.
Karena banyaknya laporan tidak serius ini, pihak pengelola Lapor Mas Wapres kini berupaya untuk menyesuaikan dan mematangkan sistem agar hanya laporan yang valid dan relevan yang bisa masuk. Hasan mengatakan bahwa sistem yang sedang dikembangkan ini bertujuan untuk memfilter laporan-laporan iseng sehingga pengaduan yang diterima benar-benar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Jadi kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Jadi kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindaklanjuti,” tambah Hasan.
Selain itu, dalam rangka mengatasi masalah tersebut, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) juga menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan untuk memperjelas prosedur dan syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan. Layanan Lapor Mas Wapres sendiri diselenggarakan di Kantor Setwapres yang terletak di Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat. Layanan pengaduan ini dibuka pada hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Khusus pada hari Jumat, layanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat lebih panjang, yaitu dari 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor yang datang untuk mengajukan laporan diharuskan untuk mengenakan pakaian bebas namun rapi, dan membawa kartu identitas diri yang sah, seperti KTP, SIM, atau identitas lain yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap hari, pengaduan yang akan dilayani dibatasi hingga maksimal 50 orang. Pembatasan ini bertujuan agar proses penanganan laporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa laporan yang masuk benar-benar dapat ditindaklanjuti.
Program Lapor Mas Wapres ini sendiri bertujuan untuk memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah yang mereka hadapi. Namun, dengan banyaknya laporan yang tidak serius, program ini menghadapi tantangan besar dalam memverifikasi dan memilah laporan yang benar-benar membutuhkan perhatian. Untuk itu, perbaikan dan penyempurnaan sistem akan terus dilakukan agar layanan ini dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Secara keseluruhan, meskipun banyak tantangan yang dihadapi oleh program Lapor Mas Wapres, pihak Setwapres tetap optimis bahwa sistem yang sedang dikembangkan akan dapat memfilter laporan yang tidak relevan. Dengan demikian, laporan-laporan yang masuk bisa menjadi lebih bermakna dan dapat ditindaklanjuti dengan tepat oleh pihak terkait. Harapannya, program ini bisa benar-benar menjadi saluran yang efektif untuk menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi yang nyata.