Meja Fakta – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata memberikan penjelasan terkait keterlibatan oknum anggota TNI AL, Sertu AA, dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Tangerang-Merak. Menurutnya, Sertu AA yang membawa senjata api saat kejadian tersebut, melakukannya sebagai bagian dari tugasnya sebagai ajudan. Dalam peran tersebut, setiap ajudan memang memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur penggunaan senjata api untuk mengamankan diri dan pejabat yang dikawal.
Denih menegaskan bahwa senjata yang digunakan oleh Sertu AA merupakan inventaris resmi milik TNI AL, bukan senjata rakitan. “Penggunaan senjata ini sudah diatur dalam SOP yang melekat pada tugas ajudan. Tentu ada surat perintah dan prosedur yang sah,” ujar Denih dalam keterangan di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025. Meskipun penembakan tersebut menyebabkan seorang warga meninggal dunia, Denih menekankan bahwa kejadian itu berawal dari sebuah pengeroyokan terhadap Sertu AA oleh sekitar 15 orang.
Menurut Denih, setiap orang yang merasa terancam nyawanya, termasuk seorang tentara, memiliki hak untuk membela diri, apalagi jika dalam kondisi terdesak. “Insting bertahan hidup akan muncul dalam situasi tersebut, terlebih lagi tentara dilatih untuk menghadapi ancaman,” tambahnya. Istilah “kill or be killed” pun sering terdengar dalam pelatihan militer yang mengajarkan kecepatan dan ketepatan dalam situasi darurat.
Sejauh ini, pihak TNI AL juga telah menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dalam insiden tersebut. Denih memastikan bahwa pihak TNI AL akan memberikan bantuan kepada keluarga korban dan segera mengunjungi rumah duka sebagai bentuk penghormatan. “Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan kami akan memberikan bantuan yang dibutuhkan,” katanya.
Kasus penembakan yang terjadi di Tol Tangerang-Merak ini awalnya berhubungan dengan sengketa mobil sewaan. Polisi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari upaya pencarian mobil yang disewa oleh para anggota TNI AL yang terlibat. Tiga anggota yang terlibat dalam kasus ini adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Polisi mencatat bahwa kasus ini terkait dengan penggelapan mobil sewaan berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang melibatkan beberapa pihak dalam pemindahtanganan kendaraan sewaan tersebut.
Pihak berwenang kini tengah menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut. Penembakan yang terjadi telah mengundang perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang melakukan tindakan kekerasan di jalan raya. Meskipun pihak TNI AL menjelaskan adanya alasan pembelaan diri, kasus ini tetap memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah dipatuhi dan untuk menentukan apakah tindakan tersebut proporsional dengan ancaman yang dihadapi.
Peran ajudan dalam tugas pengawalan pejabat militer atau civitas penting yang dilindungi memang memiliki SOP yang jelas mengenai penggunaan senjata api. Namun, insiden ini tetap membuka diskusi tentang batasan penggunaan kekuatan dalam keadaan darurat dan pengawasan terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak kekerasan di luar lingkup tugas mereka.