Meja Fakta – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU telah berhasil diamankan oleh kepolisian setelah diduga menelantarkan bayi laki-lakinya di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak berwajib pada Minggu malam, 12 Januari 2024, di sebuah indekos yang terletak di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, menjelaskan kepada awak media pada hari Senin bahwa pasangan tersebut telah ditangkap tanpa adanya perlawanan. Ia menyatakan bahwa keduanya segera diamankan setelah ditemukan di tempat tinggal sementara mereka.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, bayi laki-laki itu dibawa oleh kedua orang tuanya ke rumah sakit pada Sabtu dini hari, tepatnya 28 Desember 2024, sekitar pukul 02.45 WIB. Bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB. Karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit, pasangan tersebut memutuskan untuk pergi meninggalkan bayi mereka pada pagi harinya.
Alasan yang mendasari keputusan mereka, seperti yang dijelaskan oleh Aprino, adalah ketidakmampuan ekonomi. Pasangan tersebut mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi tagihan rumah sakit, sehingga mereka memilih untuk meninggalkan tanggung jawab tersebut.
Proses pencarian terhadap kedua pelaku tidak berlangsung mudah, karena mereka terus berpindah-pindah tempat tinggal. Aprino menyebutkan bahwa pasangan itu sering berpindah dari satu kos ke kos lainnya, meskipun masih berada di kawasan Grogol Petamburan dan Tambora. Berkat kerja keras tim kepolisian, lokasi mereka akhirnya berhasil ditemukan.
Atas tindakan yang dilakukan, pasutri ini dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat mereka terima adalah lima tahun penjara. Aprino menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan untuk memastikan hukum tetap ditegakkan.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana keterbatasan finansial dapat memengaruhi seseorang hingga mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Sang suami diketahui bekerja di bidang usaha konveksi, sementara istrinya adalah seorang ibu rumah tangga. Namun, kondisi ekonomi yang sulit seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sebagai orang tua.
Kejadian ini memberikan pelajaran penting mengenai perencanaan keluarga dan kewajiban sebagai orang tua. Dalam kasus ini, bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang justru kehilangan nyawanya. Di sisi lain, orang tua bayi tersebut kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan mereka.
Polisi berharap agar masyarakat dapat memetik hikmah dari peristiwa ini. Jika menghadapi masalah, setiap individu disarankan untuk mencari solusi atau bantuan yang tepat, terutama dalam situasi yang melibatkan keselamatan anak-anak. Menelantarkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.
Dengan keberhasilan penangkapan pasutri tersebut, aparat penegak hukum berupaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.