Meja Fakta – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, berinisial R dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Menurut Yanto, tim yang dibentuk oleh MA ini bertujuan untuk mengusut peran oknum tersebut dalam proses peradilan yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Yanto menjelaskan bahwa pimpinan MA telah mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki masalah ini dengan serius, dan tim yang dibentuk terdiri dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di luar hakim agung, karena oknum R bukanlah seorang hakim agung. Meskipun Yanto tidak merinci lebih lanjut mengenai komposisi tim tersebut, ia memastikan bahwa tim tersebut sedang bekerja secara intensif untuk mengungkap peran R yang diduga berperan sebagai perantara dalam mempengaruhi pemilihan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Tim ini juga sedang berfokus untuk mendalami lebih jauh keterlibatan R dalam mengatur jalannya perkara, yang diduga melibatkan praktik suap untuk memperoleh vonis bebas bagi terdakwa.
“Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11). Pihak MA memastikan akan memberikan update lebih lanjut setelah tim selesai melakukan investigasi dan mendapatkan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kebenaran dari dugaan tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa sosok R yang terlibat dalam perkara ini, Yanto mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti nama lengkap dan jabatan yang dipegang oleh R. Ia hanya menyebutkan bahwa penunjukan majelis hakim dalam suatu perkara biasanya dilakukan langsung oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil ketua pengadilan. Oleh karena itu, MA masih mendalami apakah dalam kasus ini, penunjukan majelis hakim dilakukan secara langsung atau melalui delegasi yang melibatkan oknum R. “Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami,” tambah Yanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memeriksa oknum yang terlibat dalam dugaan perantara suap ini, termasuk R. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk memanggil dan memeriksa oknum dari PN Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peranan oknum tersebut dalam memberikan bantuan untuk mempengaruhi jalannya perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Dugaan keterlibatan R bermula ketika penyidik kasus dugaan suap terhadap Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, mendapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya. LR kemudian menyampaikan kepada Meirizka bahwa untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, yaitu agar anaknya terbebas dari hukuman, ada sejumlah biaya dan langkah-langkah yang perlu ditempuh. Dalam proses ini, LR meminta agar Meirizka memperkenalkan dirinya kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dengan tujuan untuk mengenalkan R kepada pihak-pihak yang berwenang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam hal ini, R diduga menjadi perantara yang membantu dalam pemilihan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Penyidik Kejaksaan Agung, menurut Harli, berencana untuk mendalami lebih lanjut apakah oknum R memiliki peranan penting dalam menentukan jalannya proses hukum Ronald Tannur. Apabila R terbukti terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum, maka pihak berwajib akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memberikan sanksi yang sesuai. Harli menegaskan bahwa penyidik akan memproses semua pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu, agar tercipta keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penyidikan terhadap kasus ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi semacam ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.