Meja Fakta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberlanjutan operasional Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Meskipun hotel tersebut telah disita sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan perjudian online, operasional hotel masih berlangsung normal hingga saat ini.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa meskipun hotel tersebut telah disita, kegiatan operasionalnya masih tetap berjalan. “Saat ini, kegiatan operasional hotel tetap berlangsung seperti biasa, namun kami akan melakukan gelar perkara lebih lanjut terkait penyidikan terhadap personel hotel,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin lalu. Proses penyidikan ini juga akan terus dikembangkan, termasuk potensi keterlibatan aspek ilegal dalam perizinan pengelolaan hotel tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Hotel Aruss, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, didirikan dengan dana yang berasal dari hasil tindak pidana perjudian online. Hotel ini dikelola oleh PT AJP, yang diduga menerima dana melalui transaksi yang melibatkan beberapa rekening, termasuk rekening milik seseorang yang berinisial FH. Transaksi ini mencakup dana yang disetorkan dari lima rekening berbeda yang terkait dengan perjudian online, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa selain transfer dana antar rekening, ada pula penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu yang berinisial GP dan AS. Total dana yang digunakan untuk pembangunan hotel ini mencapai Rp40,56 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai transaksi yang disamarkan menggunakan rekening nominee untuk mengelabui asal-usul uang, sebuah proses yang dikenal dengan istilah layering dalam dunia pencucian uang.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan menampung hasil uang judi online dalam rekening-rekening nominee. Uang tersebut kemudian dipindahkan melalui serangkaian transaksi, baik transfer maupun penarikan tunai, ke rekening lain yang tidak terkait dengan perjudian online. Setelah melalui proses penyamaran tersebut, dana hasil perjudian tersebut akhirnya disetor ke rekening perusahaan yang tidak berafiliasi dengan perjudian online dan digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss.
Selain itu, Helfi juga mengungkapkan bahwa pengelola hotel tersebut dibentuk oleh sindikat yang sama yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas operasional Hotel Aruss, yang hingga kini tetap berjalan meskipun sudah disita oleh pihak berwajib.
Kasus ini membuka mata publik tentang bagaimana sindikat perjudian online dapat menyamarkan hasil kejahatannya dengan menggunakan sektor bisnis yang sah, seperti hotel, untuk mencuci uang. Dittipideksus Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut lebih dalam terkait peran serta individu-individu yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Penyidikan akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pencucian uang melalui sektor bisnis ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap sektor perizinan dan legalitas operasional hotel juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang terjadi di masa depan.