Meja Fakta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada 30 November 2024 tercatat sebesar Rp52,40 triliun, yang menunjukkan bahwa dana tersebut masih dalam kondisi sehat. Dengan angka tersebut, BPJS Kesehatan masih dapat terus membiayai pelayanan kesehatan tanpa hambatan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang membantah kabar yang beredar di media sosial terkait klaim rumah sakit yang ditolak karena alasan kekurangan dana.
Menurut Rizzky, klaim yang diterima BPJS Kesehatan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan dana yang tersedia untuk membayar klaim tidak pernah menjadi masalah. Ia menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, DJS Kesehatan dianggap sehat apabila dana yang tersedia dapat mencakup estimasi pembayaran klaim untuk jangka waktu minimal 1,5 bulan dan maksimal 6 bulan ke depan. Dengan kondisi keuangan yang tercatat saat ini, BPJS Kesehatan diyakini masih mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
Rizzky menambahkan bahwa isu mengenai penolakan klaim rumah sakit akibat tidak adanya dana yang cukup tidaklah benar. BPJS Kesehatan selama ini tidak pernah menolak klaim rumah sakit dengan alasan kehabisan dana. Seluruh klaim yang diajukan rumah sakit akan diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penolakan klaim yang terjadi lebih sering disebabkan oleh faktor lain, seperti adanya indikasi manipulasi klaim, kelengkapan berkas yang tidak memadai, atau klaim yang termasuk dalam kategori yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, klaim juga bisa ditolak jika terdapat kesalahan pada kode diagnosa, prosedur, atau perawatan, serta apabila berkas klaim tidak disertai dokumen pendukung yang diperlukan.
Penyebab klaim ditolak lainnya, kata Rizzky, adalah karena berkas klaim kedaluwarsa atau terlambat diajukan oleh pihak rumah sakit. Oleh karena itu, pihak rumah sakit diminta untuk memastikan bahwa berkas yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada peserta JKN. Pada 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan tercatat telah bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.
Untuk total pembayaran klaim, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sekitar Rp140 triliun untuk biaya pelayanan kesehatan di FKRTL per 30 November 2024. Rata-rata klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan dibayar dalam waktu 13,62 hari kalender setelah verifikasi dan kelengkapan berkas klaim. Angka ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, yaitu 15 hari kalender.
Rizzky juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan membayar klaim berdasarkan tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak dapat mengubah besaran tarif yang telah disepakati. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan penyempurnaan layanan bersama mitra fasilitas kesehatan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta JKN dan memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Dengan kondisi keuangan yang sehat dan klaim yang diproses sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan bahwa berkas klaim yang diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat diproses dengan lancar dan tepat waktu.