Meja Fakta – Pada Senin malam, 16 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Tindakan tersebut diambil untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung, yang berfokus pada potensi adanya korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa KPK memang datang ke Kantor Pusat BI pada tanggal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia. “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.
Sebagai institusi yang berkomitmen pada kepatuhan terhadap hukum, Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka akan sepenuhnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ramdan menegaskan bahwa BI akan bersikap kooperatif dengan KPK untuk memastikan bahwa penyidikan dapat berjalan dengan lancar. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor BI. Meskipun demikian, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci hasil atau temuan dari penggeledahan tersebut. “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Tessa saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini informasi lebih lanjut mengenai kegiatan penggeledahan tersebut sedang disusun dan akan segera dipublikasikan dalam bentuk rilis resmi. “Rilis resminya sedang disiapkan,” tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia ini menarik perhatian publik karena CSR biasanya dianggap sebagai program yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung kepentingan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, jika terbukti ada penyalahgunaan, hal ini akan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga pengawas.
Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, langkah KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor BI menunjukkan keseriusan mereka dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihak KPK akan terus menggali informasi terkait dengan aliran dana CSR yang dicurigai telah disalahgunakan. Sementara itu, Bank Indonesia, sebagai institusi yang berkomitmen pada integritas dan transparansi, berharap dapat membantu KPK dalam penyidikan ini dan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil, dengan harapan agar penyaluran dana CSR di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih baik dan bebas dari praktik penyalahgunaan. Bank Indonesia sendiri telah menunjukkan sikap terbuka dan mendukung proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab.