Meja Fakta – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 pekerjanya. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, mengungkapkan bahwa meskipun perusahaan mengalami situasi sulit, PHK tidak dilakukan.
“Sritex tidak melakukan PHK. Kami tidak melakukan PHK dalam kondisi kepailitan ini. Namun, kami telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kami,” kata Iwan. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk meliburkan karyawan diambil akibat adanya masalah dalam pasokan bahan baku yang tersendat. Kendati demikian, Iwan menegaskan bahwa meskipun para pekerja diliburkan, mereka tetap menerima gaji seperti biasa.
Menurut Iwan, jumlah pekerja yang diliburkan ini diperkirakan akan terus meningkat jika tidak ada keputusan yang jelas dari kurator dan hakim pengawas mengenai izin keberlanjutan usaha. Ia menambahkan bahwa pasokan bahan baku yang ada hanya dapat bertahan untuk mendukung kegiatan produksi selama sekitar tiga minggu ke depan. “Jadi, ini merupakan proses going concern yang harus segera diputuskan oleh hakim pengawas, karena keputusan tersebut akan sangat membantu kami dalam memastikan kelangsungan usaha. Jika keputusan itu ada, kami dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan bahwa jika kendala terkait bahan baku dan keberlanjutan operasional tidak segera diselesaikan, hal ini dapat berpotensi mengarah pada PHK. Meskipun demikian, manajemen Sritex tetap berkomitmen untuk mengutamakan keberlanjutan usaha dan berusaha keras agar tidak ada PHK terhadap pekerja. Perusahaan juga sedang menghadapi tantangan lain, seperti pembekuan rekening bank yang mengganggu kelancaran operasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang lebih akrab disapa Noel, turut memberikan klarifikasi terkait isu PHK di PT Sritex. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. “Saya ingin menegaskan untuk menjawab isu liar yang beredar, bahwa tidak ada PHK di Sritex,” tegas Noel. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan ke PT Sritex dalam waktu dekat untuk memastikan bahwa tidak ada PHK yang dilakukan dan juga untuk menunjukkan kehadiran negara dalam situasi ini.
Noel juga menyampaikan bahwa pekerja membutuhkan kepastian, terutama dalam hal kepastian hukum terkait status pekerjaan mereka. “Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir. Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya. Dengan adanya intervensi dan perhatian dari pemerintah, diharapkan para pekerja Sritex dapat memperoleh kepastian terkait nasib mereka ke depan.
Klarifikasi yang diberikan oleh Iwan dan Noel ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran yang berkembang di kalangan pekerja dan masyarakat terkait kemungkinan terjadinya PHK di PT Sritex. Dengan adanya kepastian mengenai kebijakan perusahaan, serta dukungan dari pemerintah, diharapkan perusahaan dapat melalui masa sulit ini dan melanjutkan operasionalnya dengan baik tanpa harus mengorbankan pekerjaan para karyawannya.