Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan bahwa masih banyak barang tekstil impor yang belum diatur secara ketat oleh pemerintah. Menurut Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, terdapat sekitar 700 jenis HS code barang tekstil impor yang belum mendapatkan persetujuan impor (PI) dari pemerintah. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pertemuan dengan Komisi VII DPR RI baru-baru ini, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menyoroti perlunya pemerintah untuk memperketat izin impor terhadap 700 jenis tekstil tersebut. Menurutnya, keberadaan PI sangat penting karena dapat mengontrol dan mengawasi masuknya barang impor sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk standar teknis yang telah ditetapkan.
“Penting bagi kami untuk mayoritas dari 700 HS code ini di PI-kan. Barang impor yang memiliki izin PI ini juga sejalan dengan ketentuan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di mana ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dan izin PI dari Kementerian Perdagangan,” ungkap Jemmy Kartiwa Sastraatmadja.
Penerapan PI diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan sistem impor oleh pihak-pihak tertentu. Jemmy Kartiwa Sastraatmadja juga mengungkapkan bahwa pengamatannya selama lima tahun terakhir menunjukkan adanya lonjakan impor tertentu ketika beberapa jenis barang tekstil impor diperketat regulasinya, sementara yang lain tidak.
“Dulu frekuensi PI tidak sebanyak ini. Namun, ketika ada pengetatan terhadap beberapa jenis tekstil, ada lonjakan impor pada produk yang regulasinya lebih longgar. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan yang perlu segera diatasi,” jelasnya.
Jemmy juga menegaskan bahwa tidak semua jenis tekstil impor memerlukan PI. Namun, lonjakan impor terutama terjadi pada jenis tekstil yang belum diatur dengan ketat oleh peraturan PI saat ini.
“Contohnya, pakaian harus memiliki PI untuk diimpor. Namun, untuk jenis tekstil lain yang belum di PI-kan, inilah yang mengalami lonjakan impor yang signifikan,” tambahnya.
Perlunya penyesuaian dalam pengaturan impor tekstil ini merupakan upaya untuk mengatur kembali arus barang impor sesuai dengan kebutuhan industri tekstil dalam negeri dan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan dapat meningkatkan kontrol terhadap masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sebagai kesimpulan, API bersama pemerintah perlu bekerja sama untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap impor tekstil, khususnya dalam hal menerapkan PI untuk jenis-jenis barang tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik impor yang tidak semestinya dan melindungi kepentingan industri tekstil dalam negeri secara keseluruhan.