PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BNI untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (11/7/2024).
Menurut data yang dimiliki oleh perseroan, terdapat tren peningkatan jumlah rekening yang diblokir terkait dengan aktivitas judi online. Selama periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah rekening yang diblokir telah mencapai 108. Secara total, sejak Januari 2023 hingga Juni 2024, BNI telah memblokir 214 rekening atas permintaan dari Kominfo dan aparat penegak hukum.
Royke juga menjelaskan bahwa BNI telah menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan. Dengan adanya sistem ini, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, BNI mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online. Royke menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasinya sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Komitmen BNI untuk memberantas judi online juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online. Dengan konsisten menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabahnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh BNI ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan mencegah terjadinya aktivitas ilegal serupa di masa depan. Selain itu, BNI juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi praktik perjudian online, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan industri perbankan di Indonesia.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, BNI menunjukkan bahwa mereka tidak hanya fokus pada aspek bisnis semata, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan nasabahnya. Melalui sistem deteksi khusus dan kerja sama yang baik dengan pemerintah serta aparat penegak hukum, BNI berharap dapat terus menjadi lembaga keuangan yang terpercaya dan bertanggung jawab di mata masyarakat.
Secara keseluruhan, tindakan tegas yang diambil oleh BNI dalam memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online menunjukkan komitmen bank dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik ilegal. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum, BNI berharap dapat terus memberikan layanan perbankan yang aman, efisien, dan terpercaya bagi seluruh nasabahnya.